selamat pagi. saya ijin bertanya mengenai absensi masuk yang harus dilakukan 60 Menit sebelum jam masuk kerja yang berarti kita harus melakukan absensi masuk pada pukul 08.00 WIB. namun apabila saya melakukan absensi masuk pada pukul 07.00 WIB agar waktu pengerjaan tugas lebih lama, apakah diperbolehkan? Terimakasih
Selamat pagi @nadiaandithadamayanti. Untuk absensi, hal tersebut tidak diperbolehkan karena berpotensi dianggap mangkir oleh sistem. Jadi tetap melakukan absensi ya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Jika tugas reguler benar-benar memakan banyak waktu. tugas reguler dapat dikerjakan di luar jam kerja. Namun tetap harus diselesaikan pada hari itu juga sebagai bukti administratif bahwa Anda melakukan aktivitas kerja pada hari itu. Semoga jawaban saya membantu 🙂
